Materi IPS
Berdasarkan bentuk
pengelolaannya, usaha perekonomian terbagi menjadi dua kelompok , diantaranya
adalah kelompok usaha ekonomi yang di kelola secara perseorangan atau sendiri
sedang yang berikutnya adalah usaha ekonomi yang dikelola secara kelompok nah
seperti apa penjelasan dari tiap tiap usaha ekonomi tersebut mari kita simak
penjelasannya berikut ini :
1. Bentuk Usaha Ekonomi yang
dikelola sendiri (perseorangan)
Usaha ekonomi yang dikelola
sendiri atau perseorangan biasanya memiliki modal kecil atau relatif terbatas,
dan berikut ini penjelasan jenis usaha ekonomi yang yang dikelola sendiri atau
perorangan.
a. Jenis Usaha pertanian
Seorang petani biasanya ia
mengelola usaha pertaniannya tersebut secara perseorangan dan dengan modal yang
relativ kecil serta terbatas, walaupun demikian, ada juga sebagian kecil usaha
pertanian yang dilakukan secara besar-besaran, dan modalnya di tanggulangi
secara berkelompok.
b. Jenis Industri kecil
Industri kecil umumnya berupa
industri rumah tangga, dan industri kecil biasanya dikelola secara perseorangan
atau pribadi, adapun contoh jenis industri kecil ini meliputi pengusaha
kerajinan (mebel meja, kursi, dan lemari), industri keramik, kerajinan anyaman,
dan tembikar.
c. Jenis Usaha perdagangan
Jenis usah perdagangan ini
biasanya dikelola secara perseorangan biasanya perdagangan dalam jumlah kecil
sampai menengah, adapun beberapa contohnya usaha membuka toko kecil seperti
toko kelontong milik ibu Udin.
Beberapa contoh lain misalnya
membuka warung nasi atau kelontong, penjaja bahan-makanan keliling, pedagang kaki
lima, pedagang di lapak-lapak di pasar,
dan pedagang hasil pertanian atau perkebunan .
d. Jenis Usaha jasa
Jenis usaha jasa sangat
banyak yang dikelola secara perorangan, beberapa contoh usaha jasa yang
dikelola perorangan antara lain usaha salon, bengkel, foto kopi, tukang cukur,
dan tukang pijat dan lain sebagainya.
2. Jenis Usaha Ekonomi Yang
Dikelola Kelompok
Jenis usaha ekonomi yang
pengelolaannya dilakukan secara berkelompok sama artinya dengan usaha yang
dijalankan secara bersama-sama, baik itu secara modal, pengelolaan usaha,
maupun pengelolaan bagi hasil, adapun beberapa contoh jenis usaha tersebut
adalah firma, CV, PT, BUMN, Perusahaan Daerah, dan Koperasi.
a. Firma
Firma adalah sebuah
perusahaan yang didirikan paling sedikit dua orang, dan biasanya pendiri firma
adalah orang-orang yang sudah saling kenal atau biasa saja kerabat dekat, dan
setiap anggota firma memiliki hak yang sama untuk bertindak atas nama firma,
namun terdapat jika timbul risiko atas
tindakan dari salah seorang anggota firma, maka apapun bentuk kerugian yang
timbul akan ditanggung bersama.
b. CV (Commanditaire
Vennotschaap/Persekutuan Komanditer)
CV adalah perusahaan yang
biasanya didirikan oleh satu orang pengusaha dan bisa juga lebih, untuk modal
CV bersumber dari pengusaha itu dan sebagian lagi bisa di dapatkan dari
beberapa penanam modal atau saham, dan pengusaha yang menjadi pimpinan
perusahaan harus bertanggung jawab atas kelangsungan hidup perusahaan serta
para penanam saham atau modal yang mempercayakan hartanya untuk dikelola pada
CV tersebut, perusahaan yang jenis CV ini bisa dikembangkan dari firma terlebih
dahulu, hal tersebut jika firma dirasa sudah menjadi besar dan butuh asupan
modal yang lebih besar guna untuk kelangsungannya, maka firma dapat di lanjutkan
ke CV .
c. PT (Perseroan Terbatas)
Untuk mempermudah kamu bermain guys www.fanspoker.com menghadirkan 6 permainan hanya dalam 1 ID 1 APLIKASI guys,,,
BalasHapusdimana lagi kalau bukan di www.fanspoker.com
WA : +855964283802 || LINE : +855964283802